
KUIS 3
Materi : Litersi Hukum, Mitos & Fakta, Persfektif KBGO
Hukum Indonesia memberikan perlindungan tegas terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) melalui Pasal 14 UU TPKS No. 12 Tahun 2022 atas penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, UU ITE No. 1 Tahun 2024 terkait muatan melanggar kesusilaan, serta jaminan perlindungan yang lebih kuat jika korban merupakan seorang anak. Penegakan hukum ini sekaligus mematahkan berbagai mitos keliru yang sering menyepelekan KBGO dengan menegaskan fakta bahwa dampak kejahatan digital ini sangat nyata bagi psikologis korban, bisa menimpa siapa saja, dan fokus kesalahan sepenuhnya ada pada niat jahat pelaku serta ketimpangan relasi kuasa, bukan pada pakaian atau tindakan korban yang sekadar menghapus akun. Untuk menghadapi situasi ini, korban diimbau menerapkan prinsip AMAN (Amankan diri, Menyimpan bukti asli, Atur privasi digital, dan Nyari bantuan ke pihak berwenang atau guru), sementara teman korban wajib menerapkan prinsip DENGAR (Dengarkan tanpa menghakimi, Empati, Not spreading/tidak ikut menyebarkan konten, Gunakan bantuan orang dewasa, Amankan bukti, dan Rahasiakan identitas korban) guna memberikan dukungan moral dan menghentikan perundungan digital lanjutan.
